Tampilkan postingan dengan label Pelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelajaran. Tampilkan semua postingan
0

INVESTASI MENURUT PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Blog_ir@one




INVESTASI  MENURUT PERSPEKTIF AL-QUR’AN

PENDAHULUAN
Investasi adalah merupakan bagian penting dalam perekonomian. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya tidak pasti dan tidak tetap. Investasi berbeda dengan membungakan uang, karena membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap. Investasi dalam ekonomi Islam amat berbeda dengan investasi ekonomi non muslim, perbedaan ini terjadi  terutama karena pengusaha Islam tidak menggunakan tingkat bunga dalam menghitung investasi. Dimana harta atau uang dinilai oleh Allah sebagai Qiyaman yaitu sarana pokok kehidupan sesuai dengan Firman Allah
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya , harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Cara Mengatur Konfigurasi Start up Program di Microsoft Windows

Blog_ir@one , ,


Program aplikasi yang ada pada startup windows penting bagi kecepatan Windows terutama saat fase persiapan. Kita mungkin butuh program aplikasi untuk langsung dijalankan saat windows melakukan startup agar saat kita akan pakai program tersebut sudah siap digunakan. Meskipun demikian, semakin banyak program aplikasi yang dijalankan saat startup tentunya akan semakin resource komputer yang dipakai (diantaranya RAM, processor). Dengan demikian, kecepatan windows akan menjadi lebih lambat dan performa windows secara keseluruhan akan terganggu. Bandingkan saja saat komputer atau laptop anda baru dibeli, kecepatannya akan terasa jauh lebih baik daripada saat ini dimana sudah banyak program aplikasi yang telah anda install. Untuk mengatur konfigurasi startup anda dapat melakukan langkah berikut.


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Soal UNAS Kejuruan RPL

Blog_ir@one ,


TRY OUT UJIAN TEORI KEJURUAN (UTK) KE-I
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
   Satuan Pendidikan : Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
   Kompetensi Keahlian : Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)
   Kode   : 2072
   Alokasi Waktu : 120 menit
Pilihlah jawaban yang paling benar !
1. Suatu ruang komputer di sebuah perusahaan memiliki perangkat komputer yang digunakan untuk
menyimpan data-data penting dan sangat berarti bagi kelangsungan perusahaan. Untuk melindungi
komputer agar memiliki waktu untuk di-shutdown secara normal saat terjadi pemadaman listrik diperlukan
perangkat ....


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Karbohidrat II

Blog_ir@one


pengertian
Karbohidrat adalah senyawa organik terdiri dari unsur karbon, hidrogen, dan oksigen. contoh; glukosa C6H12O6, sukrosa C12H22O11, sellulosa (C6H10O5)n. Rumus umum karbohidrat Cn(H2O)m.
Karena komposisi yang demikian, senyawa ini pernah disangka sebagai hidrat karbon, tetapi sejak 1880, senyawa tersebut bukan hidrat dari karbon. Nama lain dari karbohidrat adalah sakarida, berasal dari bahasa Arab "sakkar" artinya gula. Karbohidrat sederhana mempunyai rasa manis sehingga dikaitkan dengan gula. Melihat struktur molekulnya, karbohidrat lebih tepat didefinisikan sebagai suatu polihidroksialdehid ataupolihidroksiketon. Contoh glukosa; adalah suatu polihidroksi aldehid karena mempunyai satu gugus aldehid da 5 gugus hidroksil (OH).


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Lemak

Blog_ir@one



http://kimia.upi.edu/utama/bahanajar/kuliah_web/2009/0700095/materi%20text.gif

Lemak merupakan Salah satu senyawa organik golongan ester yang banyak terdapat dalam tumbuhan, hewan, atau manusia dan sangat berguna bagi kehidupan manusia Lemak yang pada suhu kamar berbentuk cair disebutminyak, sedangkan istilah lemak biasanya digunakan untuk yang berwujud padat. Lemak umumnya bersumber dari hewan, sedangkan minyak dari tumbuhan. Beberapa contoh lemak dan minyak adalah lemak sapi, minyak kelapa, minyak jagung, dan minyak ikan.
A. Rumus Struktur dan Tata Nama Lemak
Lemak adalah ester dari gliserol dengan asam-asam karboksilat suku tinggi. Asam penyusun lemak disebut asam lemak. Asam lemak yang terdapat di alam adalah asam palmitat (C15H31COOH), asam stearat (C17H35COOH), asam oleat (C17H33COOH), dan asam linoleat (C17H29COOH). Pada lemak, satu molekul gliserol mengikat tiga molekul asam lemak, oleh karena itu lemak adalah suatu
trigliserida. Struktur umum molekul lemak seperti terlihat pada ilustrasi dibawah ini:
http://kimia.upi.edu/utama/bahanajar/kuliah_web/2009/0700095/materi_files/image002.gif
Pada rumus struktur lemak di atas, R1–COOH, R2–COOH, dan R3–COOH adalah molekul asam lemak yang terikat pada gliserol.
Nama lazim dari lemak adalah trigliserida. Penamaan lemak dimulai dengan kata gliseril yang diikuti oleh nama asam lemak. Contoh :
http://kimia.upi.edu/utama/bahanajar/kuliah_web/2009/0700095/materi_files/image004.gif
B. Klasifikasi Lemak Berdasarkan Kejenuhan Ikatan
1 . Jenis-jenis Asam Lemak
 Molekul lemak terbentuk dari gliserol dan tiga asam lemak. Oleh karena itu, penggolongan lemak lebih didasarkan pada jenis asam lemak penyusunnya. Berdasarkan jenis ikatannya, asam lemak dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a. Asam lemak jenuh
Asam lemak jenuh, yaitu asam lemak yang semua ikatan atom karbon pada rantai karbonnya berupa ikatan tunggal (jenuh). Contoh: asam laurat, asam palmitat, dan asam stearat.
b. Asam lemak tak jenuh
Asam lemak tak jenuh, yaitu asam lemak yang mengandung ikatan rangkap pada rantai karbonnya.
Contoh: asam oleat, asam linoleat, dan asam linolenat.
Adapun rumus struktur dan rumus molekul beberapa asam lemak dapat dilihat pada tabel 5.5.Tabel 5.5
Rumus Struktur dan Rumus Molekul Asam Lemak
http://kimia.upi.edu/utama/bahanajar/kuliah_web/2009/0700095/materi_files/image006.gif

C. Sifat-Sifat Lemak
1. Sifat Fisis Lemak
a. Pada suhu kamar, lemak hewan pada umumnya berupa zat padat, sedangkan lemak dari tumbuhan berupa zat cair.
b. Lemak yang mempunyai titik lebur tinggi mengandung asam lemak jenuh, sedangkan lemak yang mempunyai titik lebur rendah mengandung asam lemak tak jenuh. Contoh: Tristearin (ester gliserol dengan tiga molekul asam stearat) mempunyai titik lebur 71 °C, sedangkan triolein (ester gliserol dengan tiga molekul asam oleat) mempunyai titik lebur –17 °C.
c. Lemak yang mengandung asam lemak rantai pendek larut dalam air, sedangkan lemak yang mengandung asam lemak rantai panjang tidak larut dalam air.
d. Semua lemak larut dalam kloroform dan benzena. Alkohol panasmerupakan pelarut lemak yang baik.
E. Penggunaan Lemak dan Minyak dalam Kehidupan Sehari-hari
Lemak atau minyak dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan, di antaranya sebagai berikut.
1. Sumber energi bagi tubuh
Lemak dalam tubuh berfungsi sebagai cadangan makanan atau sumber energi. Lemak adalah bahan makanan yang kaya energi. Pembakaran 1 gram lemak menghasilkan sekitar 9 kilokalori.
2. Bahan pembuatan mentega atau margarin
Lemak atau minyak dapat diubah menjadi mentega atau margarin dengan cara hidrogenasi.
3. Bahan pembuatan sabun
Sabun dapat dibuat dari reaksi antara lemak atau minyak dengan KOH atau NaOH. Sabun yang mengandung logam Na disebut sabun keras (bereaksi dengan keras terhadap kulit) dan sering disebut sabun cuci. Sedangkan sabun yang mengandung logam K disebut sabun lunak dan di kehidupan sehari-hari dikenal dengan sebutan sabun mandi.
sifat-sifat fisika Lemak dan Minyak diantaranya adalah:
1. Bau amis (fish flavor) yang disebabkan oleh terbentuknya trimetil-amin dari lecitin
2. Bobot jenis dari lemak dan minyak biasanya ditentukan pada temperatu kamar
3. Indeks bias dari lemak dan minyak dipakai pada pengenalan unsur kimia dan untuk pengujian kemurnian minyak. (http://ksupointer.com)
4. Minyak/lemak tidak larut dalam air kecuali minyak jarak (coastor oil0, sedikit larut dalam alkohol dan larut sempurna dalam dietil eter,karbon disulfida dan pelarut halogen.
5. Titik didih asam lemak semakin meningkat dengan bertambahnya panjang rantai karbon
6. Rasa pada lemak dan minyak sela
in terdapat secara alami ,juga terjadi karena asam-asam yang berantai sangat pendek sebaggai hasil penguraian pada kerusakan minyak atau lemak.
7. Titik kekeruhan ditetapkan dengan cara mendinginkan campuran lemak atau minyak dengan pelarut lemak.
8. Titik lunak dari lemak/minyak ditetapkan untuk mengidentifikasikan minyak/lemak
9. Shot melting point adalah temperratur pada saat terjadi tetesan pertama dari minyak / lemak
10.Slipping point digunakan untuk pengenalan minyak atau lemak alam serta pengaruh kehadiran komponen-komponennya 
Lemak dan minyak merupakan senyawaan organik yang penting bagi kehidupan makhluk hidup. (http://um.ac.id) Adapun lemak dan minyak ini antara lain:
1. Memberikan rasa gurih dan aroma yang spesipek
2. Sebagai salah satu penyusun dinding sel dan penyusun bahan-bahan biomolekul
3. Sumber energi yang efektif dibandingkan dengan protein dan karbohidrat,karena lemak dan minyak jika dioksidasi secara sempurna akan menghasilkan 9 kalori/liter gram lemak atau minyak. (http://ksupointer.com) Sedangkan protein dan karbohidrat hanya menghasilkan 4 kalori tiap 1 gram protein atau karbohidrat.
4. Karena titik didih minyak yang tinggi, maka minyak biasanya digunakan untuk menggoreng makanan di mana bahan yang digoreng akan kehilangan sebagian besar air yang dikandungnya atau menjadi kering.
5. Memberikan konsistensi empuk,halus dan berlapis-lapis dalam pembuatan roti.
6. Memberikan tektur yang lembut dan lunakl dalam pembuatan es krim.
7. Minyak nabati adalah bahan utama pembuatan margarine
8. Lemak hewani adalah bahan utama pembuatan susu dan mentega
9. Mencegah timbulnya penyumbatan pembuluh darah yaitu pada asam lemak esensial. 





Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Karbohidrat

Blog_ir@one


Karbohidrat atau istilah kimianya ‘sakarida’ merupakan zat yang sangat penting untuk makhluk hidup. Zat ini digunakan oleh tubuh untuk bahan bakar, cadangan makanan, serta bahan/materi pembangun. Berdasarkan bentuk molekulnya, karbohidrat dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu monosakarida, disakarida, polisakarida. Tumbuhan hijau juga memerlukan karbohidrat yang diperoleh dari karbon dioksida pada proses fotosintesis.


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Integral

Blog_ir@one


soal soal statistika dan peluang pdf


Found at ebookbrowse.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Bahasa Pemrograman PHP

Blog_ir@one ,



Kemarin lagi Online mengunakan Yahoo Messenger (YM) eh ada siswa yang kebetulan lagi online juga. Pas ditanya dia lagi ngapain? dia bilang lagi belajar PHP (wah mungkin sudah pinter nih anak belajar bahasa pemrograman sambil chatting bolehlah…) .  Setelah beberapa detik dia curhat kalo dia nggak ngerti pelajaran PHP, katanya “susah sekali ngerti bahasa PHP ini kak”  (ya iyala lagi belajar sambil chatting  mana bisa masuk secara konsentrasi kan jadi buyar kl sambil chatting)  mana nyalahin instruktur yang mengajar pula,  sebagai calon instruktur  yang handal saya tersinggung juga   ^_^


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Bahasa pemrograman Java

Blog_ir@one ,



Sejarah Java
Java dipelopori oleh James Gosling, Patrick Naughton, Chris Warth, Ed Frank, dan Mike Sheridan dari Sun Microsystems, Inc pada tahun 1991. Mereka membutuhkan kurang lebih 18 bulan untuk membuat versi pertamanya. Bahasa ini pada awalnya disebut “Oak” tapi kemudian diubah menjadi “Java” pada tahun 1995 karena nama Oak telah dijadikan hak cipta dan digunakan sebagai bahasa pemrograman lainnya. Antara pembuatan Oak pada musim gugur 1992 hingga diumumkan ke publik pada musim semi 1995, banyak orang yang terlibat dalam desain dan evolusi bahasa ini. Bill Joy, Arthur van Hoff, Jonathan Payne, Frank Yellin, dan Tim Lindholm merupakan kontributor kunci yang mematangkan prototipe aslinya.


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Mencari rangking dalam Ms Excel II

Blog_ir@one ,



Mencari rangking atau peringkat sebuah data atau nilai dalam Microsoft Office Excel menggunakan rumus RANK. Rumus RANK yang asli dalam Excel mempunyai keterbatasan dalam mengindex urutan rangking. Dengan menambah fungsi lain dari Excel (COUNTIF dan IF), barulah rumus RANK Excel bisa menghasilkan sebuah rangking atau peringkat yang lebih baik. Berikut tutorial Excel tentang rumus RANK dalam Excel dan dengan menambahkan COUNTIF dan IF.


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Mencari rangking dalam Ms Excel

Blog_ir@one ,


Musim Ujian telah selesai, berganti musim Terima Raport dan kemudian berlanjut menjadi Musim Liburan. Nah biasanya hal yang paling menyibukkan bagi anda yang berprofesi sebagai seorang guru dan wali kelas yaitu harus memberikan Nilai, kemudian menghitung rata-rata Nilai dan Selanjutnya menentukan Rangking / Peringkat Kelas. Dengan Microsoft Excel anda akan dibuat mudah dengan perhitungan cepat dengan Rumus yang memang menjadi salah satu keunggulan Microsoft Excel. Pada postingan ini saya akan memberikan tips bagaimanaMenghitung Rata-rata dan Menentukan Rangking atau Peringkat kepada anak didik anda. Langsung aja ikuti Tips berikut ini:




Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Membuat Laporan Nilai Siswa Menggunakan Ms Excel 1

Blog_ir@one ,


Postingan ini merupakan jawaban atas pertanyaan Pak Budi, tentang bagaimana memunculkan nama siswa dan nama wali kelas jika kita mengetikkan nama kelasnya.
Pertanyaan yang sangat sulit tapi semoga saja jawaban yang saya buat setidaknya mampu memuaskan pertanyaan tersebut.
Sebetulnya banyak cara yang bisa dilakukan dan saya berharap ada jawaban atau komentar dari sahabat lainnya yang bisa membantu sebagai cara lain dalam penyelesaiannya, yang saya uraikan disini adalah cara yang saya temukan tentunya versi saya dan semoga aja bisa jadi bahan referensi nantinya.



Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Membuat Laporan Nilai Siswa Menggunakan Ms Excel 2

Blog_ir@one ,


Cara kedua ini saya buat seandainya Data Base yang ada berbeda dengan Cara I, setidaknya bisa menjadi alternatif dalam pengerjaan nantinya
Ok tanpa menunggu kalimat panjang yuk kita mulai. Eiiittt jangan lupa makan dan minum ya hehehe.



Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Contoh program delphi + source code

Blog_ir@one , ,


  1. Animasi dengan Delphi
  2. Export ke Excel
  3. Contoh Program Delphi Database Paradox
  4. Play MP3 Source
  5. RCoaster Sounds
  6. RCoaster6 Source
  7. Deryas me
  8. Fairly bas


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Blog_ir@one ,


HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
Standar Kompetensi:
4.Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional.
Kompetensi Dasar:
4.1.Mendeskripsikan pengertian, pentingnya, dan sarana-sarana hubungan
internasional bagi suatu negara.
4.2. Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional.
4.3. Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik.
4.4. Mengkaji peranan organisasi internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam
meningkatkan hubungan internasional
4.5.Menghargai kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat
bagi Indonesia.

A. PENDAHULUAN
------------------ada gambar sekelompok masyarakat dunia yang sedang
bersidang--- --- --- --- --- --- -
Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, setelah memperoleh pengakuan baik de facto maupun de jure berhak untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam hal kebijakan- kebijakan luar negerinya. Sebagai sebuah negara, bangsa Indonesia menyadari bahwa kita tidak mungkin sanggup untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari bangsa atau negara lain. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya diperlukan kerja sama dalam bentuk hubungan internasional. Kerjasama dengan bangsa lain mutlak diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya dan pencapaian kepentingan nasional.
Hubungan antar bangsa atau negara harus dilandasi oleh prinsip persamaan derajat. Negara Indonesia dalam mengadakan hubungan internasional, menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional. Hal ini terutama ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Oleh sebab itu peran para diplomat Indonesia di luar negeri agar benar-benar

mampu memberi informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat dunia tentang negara Indonesia yang sesungguhnya. Peran media massa tentang citra kurang baik negara Indonesia di luar negeri, secara perlahan-lahan harus dicounter dengan pemberitaan yang seimbang. Selain itu, para diplomat juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
Untuk kepentingan hubungan dan kerja sama internasional yang lebih luas baik dari aspek politis maupun legal formal, negara Indonesia telah menjadi anggota PBB yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Demikian juga dengan negara-negara lain, negara Indonesia telah menempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya di negara lain.
B. PENGERTIAN,
PENTINGNYA
DAN
SARANA-SARANA
HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksnaan
Politik Luar Negeri RI(Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalamEncyclopedia
Americana dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
Untuk dapat memahami lebih jauh tentang pengertian hubungan internasional, berikut ini ada beberapa pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara
jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang
hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum
internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
2.Arti Penting Hubungan Internasional bagi suatu
Negara
Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antar negara atau hubungan internasional, mana kala telah diakui kemerdekeaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Hubungan antar negara merupakan salah satu hubungan kerjasama mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain.
Ketergantungan inilah yang menuntut diperlukannya hubungan antar negara. Dalam Pelaksanaan hubungan antar negara perlu dilandasi dengan prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada kemauan bebas dalam melaksanakan hubungan tersebut. Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :

Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik
melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

Faktor eksternal :
a. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
b. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing- masing.
c.Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan
manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi
warga masyarakat dunia.
3
Fokus Kita :
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan ke
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :

Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.

Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan
menegakkan perdamaian dunia.

Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyatnya.
Bonus Info Kewarganegaraan
PERIHAL HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional sepertiMonsa nto dalamWTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia.Tra nspa ra ncy
International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia
mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi
internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatanHiper
Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu
tindakan internasional sebagai tindakanmultila tera l dan bukan tindakan
unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas
inisiatifnya menyerbuIrak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti
diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping4
force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini
diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Hubungan
_internasional
3.Sarana-Sarana Hubungan Internasional bagi suatu
Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :
a. Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu
dengan lainnyan saling mempengaruhi :

Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini

mempunyai kekuatanexteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.
Bonus Info Kewarganegaraan
MULTILATERALISME
Multilateralisme adalah suatu istilah hubungan internasional
yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah seperti Kanada dan negara-negara Nordik. Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral, sedangkan negara-negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap dalam urusan internasional, selain berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan negara-negara lain dalam pemungutan suara yang dilakukan di PBB.
Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah
unilateralisme.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Hubun
gan_internasional
b. Faktor-faktor Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut, 1) Kekuatan Nasional (National Power), 2) Jumlah Penduduk, 3) Sumber Daya, dan 4) Letak Geografis. Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional.


Pertama : Jika suatu Negara telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.

Kedua : Namun jika suatu negara yang memiliki 4 (empat) faktor
kekuatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan
hubungan internasional.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional). Sebagai ilustrasi, dapat dilihat pada bagan berikut ini.
Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membutuhkan, maka terjadilah interaksi (hubungan) internasional. Mengingat yang melatar belakangi terjadinya hubungan internasional antar negara itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional yang sekarang ini.
Adapun titik berat dalam hubungan internasional, ada yang menekankan pada : bidang Pertahanan dan keamanan (Hankam), bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan bahkan ada negara yang hanya menekankan di bidang Idiologi saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum, yaitu :
a.Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “…ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
b.Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut :
1) PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
2)PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar
persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka
perdamaian dunia.
3)PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka
memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan agama.
4)PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
b.Perjanjian internasional (traktat =trea ty) adalah suatu persetujuan
(agreement) yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta sun servanda (persetujuan antar negara harus dihormati).
c.Secara khusus terdapat dalam Deklarasi hukum laut internasional.
Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkanDeklarasi
Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut

C. TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Ini berarti dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap (konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral.
Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu sosial lain, maka pengertian perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli.
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa
yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.

Dalam arti etis normatif, setiap subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.
Contoh: Konvensi Hukum Laut Internasional telah menetapkan landas kontinen sedalam 200 meter. Hal ini telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia, dan Muangthai pada tanggal 21 Desember 1971 untuk Common Point di Selat Malaka. Meskipun kedalam 200 meter sulit dimonitor oleh setiap kapal yang lewat, namun masing-masing negara tersebut harus mau mematuhi batas-batas hak dan kewajibannya.
Pendapat Accademy of Sciences of USSR
Suatu Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahab atau pembatasan daripada hak- hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Bonus Info Kewarganegaraan
Perjanjian Internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional, diatur pula hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internaional (antar negara). Dalam membuat suatu perjanjian internasional, yang paling penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk secara etis normatif mematuhinya.
Menurut Paal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional,
”Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-
sumber hukum internasional lainnya”. Hal itu dapat dibuktikan
terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internaional yang mem[unyai kepentingan sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan organisasi ASEAN dengan tujuan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Untuk itu, negara- negara ASEAN sepakat menolak kehadiran militer asing yang tidak ada kepentingannya dengan ASEAN.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting
karena ada beberapa alasan yang perlu kita pahami :
a Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab
perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
b Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan
bersama di antara para subjek hukum internasional.
Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak atau karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah (batal demi hukum).
2.Penggolongan Perjanjian Internasional
Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas:

Menurut Subjeknya
a. Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang
merupakan subjek hukum internasional.
b. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.

Menurut Isinya
a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian.
Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC),
ekstradisi dan sebagainya.
d. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan
sebagainya.
e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah
penyakit AIDS, dan sebagainya.

Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya
a. Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan,
penandatanganan dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dana greema ent).

Menurut Fungsinya
a. Perjanian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah- kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.
b. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan- penyelundupan dan sebagainya.


4. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional.
Menurut konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian
internasional adalah sebagai berikut :
Perundingan(Negotiation ).
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Penandatanganan(Signature ).
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri
(Menlu) atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
Pengesahan(Retification ).
Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat
apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh
raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b. Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama- sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai
berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:
a. Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian
tersebut.


b. Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila
dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
Bonus Info Kewarganegaraan
Praktek ratifikasi di Indonesia didasarkan pada landasan juridis konstitusional UUD 1945 pasal 11 ayat (1), yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan. Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lalin”. Mengenai kata perjanjian tersebuat, masih bersifat umum, dan di dalam Penjelasan UUD 1945 juga tidak ditemukan kriterianya (hanya disebutkan kedudukan presiden sebagai kepala negara). Untuk itu, pada tanggal 22 Agustus 1960, Presiden Soekarno mengirim Surat No. 2826HK/60, perihal pembuatan perjanjian dengan negara lain kepada DPR. Inti surat tersebut adalah bahwa suatu perjanjian akan meminta persetujuan DPR, jika hal itu bersifat penting. Akan tetapi, jika perjanjian mengandung materi lain, cukup diberitahukan kepada DPR saja.
Praktek-praktek demikian telah lazim dilaksanakan di Indonesia dan disebut dengan “sistem campuran”. Sistem inibiasanya dibuat untuk perjanjian, sepertitreaties atauagreement tertentu. Berikut ini ada beberapa contoh yang dapat dikemukakan.
1.Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat
(Sekarang ini Irian Jaya) yang ditandatangani di New York (15 Januari 1962), disebutAgreement. Akan tetapi, karena pentingnya materi yang diatur di dalamagreement tersebut maka dianggap sama dengantreaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.
2.Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah
antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuka greement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan ke dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 6 tahun 1973.
3. Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi
persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “Keputusan Presiden”



5. Hal-hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian
Internasional
Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:
a. Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
b. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua
teori yang cukup berkembang, yaitu sebagai berikut.
a)Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu
hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh: Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.
b)Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang
mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: dengan adanya NATO atau AFTA, setiap negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.
6.Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasionalberlaku pada saat peristiwa berikut ini.
a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang
disetujui oleh negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku
Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu
perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
a.
Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
b.
Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
c.
Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau
punahnya objek perjanjian itu.
d.
Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri
perjanjian itu.
e.
Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian
meniadakan perjanjian yang terdahulu.
f.
Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai
dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
g.
Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta
dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Pelaksanaan Perjanjian Internasional
a.
Ketaatan Terhadap Perjanjian
1)Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servada). Prinsip ini
sudah merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.
2)Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui
ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya.
b. Penerapan Perjanjian
1)Daya berlaku surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian
dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.
2)Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu perjanjian
mengikat wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan.
3)Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu
perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian pembaruan.
Penafsiran Ketentuan Perjanjian
Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus-kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran atas aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu seperti berikut.
a. Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun
perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
b. Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian,
dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya.
c. Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan
perjanjian.
Kedudukan Negara Bukan Peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhuinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:
a.
Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap
perjanjian itu, dan
b.
Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebagai berikut.
a.
Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar
ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b.
Adanya unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian itu
dibuat.
c.
Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu
terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
d.
Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption),
baik melalui kelicikan atau penyuapan.
e.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
f.
Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum
internasional umum.

Bonus Info Kewarganegaraan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum formal bagi Hukum Tata Negara Indonesia. Sementara itu, Hukum Tata Negara menentukan sistem hukum yang lain, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, dan hukum perjanjian internasional.

Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0

Materi Pelajaran PKNs Kelas XII SMK Jurusan RPL

Blog_ir@one ,


HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL



Standar Kompetensi :
Menganalisis hubungan internasional dengan orgsnisasi internasional

Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan pengertian, sarana-sarana hubungan Internasional


A. Pengertian Hubungan Internasional

Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B. Wujud dari Hubungan Internasional :

a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

C. Sifat Hubungan Internasional :

a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan

D. Pola Hubungan Internasional :

a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :

Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

F.Sarana Hubungan Internasional :

a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.


G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :

1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.

H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :

A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).

B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:

A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).

J. PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya

ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll

ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll

ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll

ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.

ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL

Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.

Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :

1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

ORGANISASI INTERNASIONAL

A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations

Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.

a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.

b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB

c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.

2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.

3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.

4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.

5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.

6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.

Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :

1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:

ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.

A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.

B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :

1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.

Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :

A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.

Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
2. Laut territorial : 3.166.163 km
3. Landas Kontinen : 800.000 km
4. ZEE : 2.500.000 km

Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
 
Copyright 2010 Iraones blog's